Pedoman Pemberitaan/Postingan
Warning !!
1. Berita atau Postingan yang sudah di muat, tidak bisa di tarik dan atau di hapusdalam bentuk alasan apapun, kecuali bertentangan dengan Kriminal, Pribadi dan atau Merugikan Pihak Lain.
2. Berita atau Postingan Boleh di Rubah atau di tambah, namun tidak harus tetap memenuhi unsur awal Berita sebelumnya.
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia menjadi bagian dari hak-hak tersebut, sehingga diperlukan pedoman khusus untuk memastikan pengelolaan yang profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat sebagai acuan dalam pemberitaan media siber.
1. Ruang Lingkup
Media siber mencakup semua platform berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup segala bentuk konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk menjamin akurasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain harus mencantumkan verifikasi dalam berita yang sama.
Pengecualian verifikasi hanya berlaku jika:
Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
Subjek berita tidak dapat dikonfirmasi atau diwawancarai.
Media menjelaskan bahwa berita masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut.
Berita yang belum terverifikasi harus diperbarui setelah verifikasi selesai, dengan mencantumkan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan syarat:
Pengguna wajib melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten.
Isi tidak boleh mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, atau unsur SARA.
Media memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan menangani pelanggaran dalam waktu 2 x 24 jam.
Jika media telah memenuhi ketentuan ini, maka tidak bertanggung jawab atas dampak yang timbul dari konten pengguna, kecuali jika tidak mengambil tindakan setelah pengaduan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita yang dikoreksi harus ditautkan ke berita asli.
Media yang menyebarluaskan berita dari sumber lain harus mengikuti koreksi yang dilakukan oleh media asal.
Media siber yang tidak memenuhi hak jawab dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan unsur SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
Media siber lain yang mengutip berita tersebut wajib mengikuti pencabutan berita.
Alasan pencabutan berita harus dijelaskan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan secara tegas antara konten berita dan iklan.
Setiap konten berbayar harus mencantumkan label “advertorial,” “iklan,” “ads,” atau “sponsored.”
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini harus dicantumkan di media siber secara terang dan jelas.
9. Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian akhir atas sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini ditentukan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Komentar
Posting Komentar
Silahkan Komentari Blog Kami