News
Tagana Babel Update Berita Silahkan Wa Admin Jika ada berita yang mau di masukkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Dinas Sosial Kota Pangkalpinang Bertindak Cepat Tanggapi Laporan Pengumpulan Sumbangan Ilegal

 








TAGANA BABEL NEWS, 

Pangkalpinang, [11/10/2022] - 

Dinas Sosial Kota Pangkalpinang melalui Tim Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengumpulan sumbangan ilegal yang meresahkan warga. Keberadaan pengumpul sumbangan tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi dan legalitas dana yang terkumpul.

Berdasarkan laporan yang masuk, tim segera melakukan pemantauan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas pengumpulan sumbangan. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penindakan adalah kawasan Simpang Ramayana, di mana ditemukan seorang pengumpul sumbangan ilegal yang diketahui bernama Rosmaini, warga asal Kota Padang.

Rosmaini kedapatan melakukan pengumpulan sumbangan tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap aktivitas pengumpulan uang atau barang harus memperoleh izin resmi dari Dinas Sosial guna memastikan bahwa dana yang dihimpun digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disampaikan kepada publik.

Dalam upaya menindaklanjuti temuan tersebut, Subkoordinator Pelayanan Sosial Dasar dan Bantuan Sosial (PSDBS) Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Bapak Yeddy, memberikan pembinaan serta sosialisasi kepada Rosmaini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur perizinan pengumpulan uang atau barang (PUB) agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi tanpa adanya legalitas yang jelas.

“Kami dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pengumpulan dana di wilayah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui ke mana sumbangan mereka disalurkan dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan yang semestinya,” ujar Yeddy.

Lebih lanjut, pihak Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan. Warga diminta untuk memastikan bahwa organisasi atau individu yang menggalang dana telah memiliki izin resmi. Dengan demikian, dapat mencegah potensi penyelewengan dana yang dapat merugikan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kepatuhan terhadap regulasi sangat penting dalam setiap bentuk penggalangan dana. Dinas Sosial Kota Pangkalpinang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim sosial yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam kegiatan filantropi.

Sebagai bentuk pencegahan, Dinas Sosial juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan organisasi sosial terkait prosedur perizinan PUB. Diharapkan dengan langkah ini, kesadaran akan pentingnya legalitas dalam pengumpulan sumbangan dapat meningkat dan tidak ada lagi pihak yang melakukan penggalangan dana secara ilegal.

Masyarakat yang menemukan adanya indikasi pengumpulan dana tanpa izin di wilayah Kota Pangkalpinang diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. Keamanan dan transparansi dalam aktivitas sosial menjadi tanggung jawab bersama demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


Post a Comment

0 Comments